Kegiatan Webinar Series 1 Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Strata Satu dengan judul Implementasi Hukum dalam Penegakan Cyber Crime. Kejahatan dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain. Cybercrime dewasa ini muncul ketika penyalahgunaan internet sudah di luar batas sehingga menjadi suatu kejahatan. Pengertian kejahatan komputer pada umumnya sebagai kejahatan melalui pengetahuan khusus tentang teknologi komputer. Hukum terlalu lambat untuk mengikuti perkembangan teknologi computer, kemudian bereaksi terhadap perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian cepat. Bahkan undang-undang yang sekarang ini tidak mampu untuk menangani kejahatan dunia maya secara tuntas.Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya, serta dapat memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan. akibatnnya masyarakat semakin mengalami ketergantungan terhadap komputer. Dampak negatif dapat timbul ketika terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh piranti komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pengguna atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja tersebut mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Untuk Meningkatkan Pengetahuan dibidang Kasus Hukum yang terkait dengan Cyber Crime juga untuk mengetahui tindakan faktor-faktor penyebab terjadinya Cyber Crime.