Institusi pendidikan memiliki tanggungjawab untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Ini termasuk menyediakan perlindungan bagi korban, mengedukasi mahasiswa tentang penghargaan terhadap perbedaan dan menerapkan kebijakan anti bullying yang jelas. Bullying itu adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih, dan perilaku Ini dapat berupa fisik, verbal atau sosial dan sering kali meninggalkan dampak yang mendalam pada korban. Atas dasar inilah STIKOM Uyelindo Kupang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan sosialisasi tentang "Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Untuk Lingkungan Kampus Yang Aman Dari Bullying", pada hari Rabu, 18 September 2024 bertempat di Aula kampus STIKOM Uyelindo Kupang.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Ketua Bidang Akademik STIKOM Uyelindo Kupang, Bapak
Max ABR. Soleman Lenggu, S.Kom., MT, ini menghadirkan tim narasumber dari Kemenhumkam Provinsi NTT, dan peserta sosialisasi yakni Dosen, Pengurus BEM/BLM serta perwakilan mahasiswa Program Studi STIKOM Uyelindo Kupang, kurang lebih berjumlah 25 Orang.
Tim Narasumber dalam pemaparan materinya kepada peserta sosialisasi menekankan pada
strategi pencegahan bullying itu sendiri yang mana dapat dilakukan melalui pelatihan untuk mahasiswa, serta program-program yang mengedukasi tentang empati dan komunikasi yang baik, hal ini dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih positif di antara mahasiswa. Memberikan dukungan kepada korban bullying sangat penting, ini dapat dilakukan melalui konseling, kelompok dukungan, dan program mentor.
Dengan adanya dukungan, korban dapat merasa lebih berdaya dan mampu menghadapi situasi sulit. Mahasiswa dapat berperan aktif dalam memerangi bullying dengan menjadi pendukung bagi teman-teman mereka. Dengan membangun komunitas yang solid, mereka (mahasiswa) dapat menciptakan budaya yang menolak perilaku bullying dan mendukung satu sama lain, ungkap narasumber kepada peserta.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah bullying, melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan terhadap korban, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Setiap individu harus berani berbicara dan mengambil tindakan untuk menghentikan perilaku bullying, dan tidak perlu ragu karna sudah ada konsekuensi/ketentuan hukum yang mengatur tentang penindakan terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban, sambungnya sambil mempresentasikan undang-undang dan peraturan dimaksud.
Ada beberapa cara melaporkan tindakan kekerasan/bullying di Kampus :
- Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di perguruan tinggi/ kampus.
- Menghubungi Layanan SAPA 129. (Layanan ini diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
- Melaporkan Kepada Polisi.
Diakhir materi sosialisasi dapat diambil kesimpulan bahwa dengan memahami hukum dan perlindungan terkait bullying di Indonesia adalah langkah awal untuk memerangi bullying. Semua pihak, termasuk kampus, masyarakat, dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi korban. Mari kita bersama-sama patuh dan sadar hukum dan saling mendukung dan menciptakan lingkungan yang aman, khususnya dilingkungan kampus STIKOM Uyelindo Kupang. (/*buanauyelindo ~NNA~)