Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan. Hasil penelitian di tingkat perguruan tinggi diharapkan bermanfaat untuk 1) pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran 2) peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa 3) peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa 4) pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional dan 5) perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Pada saat ini kegiatan riset di Indonesia merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satu kewajiban dosen sebagai pengemban tridarma perguruan tinggi ialah penelitian, Pengabdian dan Publikasi serta kerjasama. Publikasi ilmiah merupakan luaran penelitian atau pemikiran yang ditulis dan disebarluaskan dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Selain karya yang dihasilkan harus bermutu, wahana publikasi juga harus dipilih sesuai dengan kriteria yang menjamin kelayakan suatu naskah, baik dari segi substansi maupun tampilan, sesuai dengan standar dan kaidah yang telah ditentukan.
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempuntai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Membangun budaya akademik berorientasi pelayanan didukung oleh ketrampilan teknis dalam penerapan iptek dan humaniora berdasar atas kepakaran individu dan/atau kelompok. Dengan membuka peluang bagi terwujudnya transfer iptek humaniora oleh sivitas akademika untuk kepentingan masyarakat.Dan juga membuka peluang kerjasama kemitraan dan jaringan kerjasama baik secara internal maupun eksternal pada tingkat nasional maupun internasional untuk kepentingan pengembangan masyarakat. Disamping itu dapat menciptakan suasana atau iklim & budaya penelitian dan pengembangan IPTEKS di STIKOM Uyelindo menuju kemandirian yang inovatif. Serta dalam pengembangan program pengabdian, publikasi & pengabdian bagi masyarakat yang relevan dapat mendorong kerjasama kemitraan secara dinamis, luas & bermanfaat.
Tuntutan terhadap kristeria akreditasi program studi seperti penelitian, publikasi, pengabdian dan kerjasama sangat membutuhkan anggaran dalam membentuk kegiatan yang dimaksud. Pada Tahun Akademik 2021/2022 Genap, sebagai agenda persiapan akreditasi, akan dilaksanakan berbagai kegiatan dalam kurun waktu 3 bulan terhitung mulai dari Bulan April – Juni 2022.
Berdasarkan uraian di atas, maka program Lembaga Penelitan, Publikasi, Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) STIKOM Uyelindo Kupang, akan menyelenggarakan seminar Proposal dan Diseminasi Hasil baik penelitian, pengabdian dari seluruh Dosen yang ada di lingkungan STIKOM Uyelindo Kupang.
1. Agenda program kerja LP3M setiap semester untuk mendukung penyelenggaraan SPMI dan Akreditasi di STIKOM Uyelindo Kupang.
2. Peneliti mampu membagi pengetahuan dan Membangun budaya akademik berorientasi penelitian didukung oleh ketrampilan teknis dalam penerapan iptek dan humaniora berdasar atas kepakaran individu dan/atau kelompok.